Fenomena "sound horeg"—istilah lokal yang merujuk pada penggunaan perangkat pengeras suara dengan daya watt ekstrem yang mampu menghasilkan tekanan suara luar biasa—telah bertransformasi dari sekadar tren hobi menjadi isu sosial yang kompleks. Fenomena ini sering kali melibatkan iring-iringan truk yang dimodifikasi dengan puluhan speaker berdaya tinggi, yang kerap melintasi pemukiman warga dalam acara karnaval, resepsi pernikahan, hingga peringatan hari besar.
Latar Belakang dan Konteks Sosial
Tren sound horeg mulai mendapatkan momentum signifikan dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di wilayah Jawa Timur. Awalnya, perangkat ini digunakan dalam skala terbatas untuk kebutuhan hiburan masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, terjadi perlombaan dalam hal kekuatan suara (sound pressure level), yang memicu munculnya tren "battle sound." Dalam kompetisi ini, pemilik perangkat saling beradu kualitas dan kekuatan suara, yang sering kali dilakukan di area terbuka atau bahkan di sepanjang jalan raya yang berdekatan dengan fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, dan pemukiman padat.
Kekhawatiran publik memuncak ketika intensitas suara yang dihasilkan tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga dampak fisik nyata. Laporan dari berbagai daerah mencatat adanya kerusakan pada struktur bangunan, seperti retaknya dinding rumah, pecahnya kaca jendela, hingga gangguan kesehatan pada kelompok rentan seperti bayi, lansia, dan penderita penyakit jantung. Kondisi ini memaksa otoritas keagamaan untuk memberikan panduan hukum yang jelas guna menengahi konflik antara pelaku hobi dan masyarakat umum.
Kronologi Fatwa MUI Jawa Timur
Menanggapi keresahan yang meluas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur merespons melalui penerbitan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Proses perumusan fatwa ini melibatkan kajian mendalam dari para ulama dan ahli terkait dampak kesehatan serta sosiologis dari penggunaan teknologi audio berdaya tinggi.
Fatwa yang dirilis pada 13 Juli 2025 tersebut tidak melarang teknologi secara inheren, melainkan memberikan kerangka etika dan hukum Islam dalam penggunaannya. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai laporan mengenai insiden ketertiban umum dan kerugian material yang dialami masyarakat akibat kegiatan ini.
Dimensi Hukum Islam dan Prinsip Maslahat
Dalam perspektif fikih, MUI Jawa Timur menegaskan bahwa perangkat sound system adalah sarana (wasilah). Hukum asal dari suatu sarana adalah mubah (boleh), namun hukum tersebut dapat berubah menjadi haram apabila sarana tersebut digunakan untuk tujuan yang dilarang atau menghasilkan dampak negatif yang signifikan (mudharat).

Salah satu kaidah ushul fikih yang menjadi landasan utama adalah "La dharara wa la dhirar," yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain. Dalam konteks sound horeg, fatwa ini menekankan bahwa ketika suara yang dihasilkan melampaui batas kewajaran hingga mengganggu waktu istirahat, membahayakan kesehatan, atau merusak fasilitas milik orang lain, maka kegiatan tersebut telah melanggar prinsip dasar syariat.
Imam al-Ghazali dalam karyanya, al-Mustashfa, menegaskan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga lima aspek pokok (Maqashid Syariah): agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penggunaan sound horeg yang menyebabkan kerusakan pada harta benda orang lain (seperti kaca pecah atau kerusakan bangunan) secara langsung bertentangan dengan prinsip menjaga harta (hifdzul mal).
Analisis Dampak dan Implikasi
Secara teknis, suara dengan desibel (dB) tinggi dalam durasi lama dapat menyebabkan gangguan pendengaran permanen (noise-induced hearing loss). Data dari organisasi kesehatan sering menyebutkan bahwa paparan suara di atas 85 dB dalam waktu yang lama dapat merusak sel-sel rambut di telinga dalam. Sound horeg sering kali beroperasi jauh di atas ambang batas tersebut, yang secara medis tergolong berbahaya.
Selain dampak kesehatan, terdapat implikasi ekonomi. Pemilik sound system sering kali menghabiskan biaya besar untuk modifikasi. Dalam pandangan MUI Jatim, jika kegiatan "battle sound" dilakukan hanya untuk kesenangan yang sia-sia dan mengabaikan ketertiban umum, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan tabdzir (pemborosan) atau idha’atul mal (menyia-nyiakan harta). Harta yang seharusnya dapat digunakan untuk kemaslahatan justru digunakan untuk aktivitas yang menimbulkan kebencian atau konflik di masyarakat.
Ketentuan Ganti Rugi (Dhaman)
Salah satu poin paling krusial dalam Fatwa MUI Jawa Timur adalah penegasan mengenai tanggung jawab perdata atau dhaman. Fatwa ini menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok yang menyebabkan kerusakan harta benda orang lain akibat penggunaan sound horeg wajib memberikan kompensasi.
Ini adalah bentuk penegakan keadilan sosial. Permintaan maaf secara formal sering kali dianggap tidak cukup dalam hukum Islam jika terjadi kerugian material. Pelaku diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut, baik dalam bentuk perbaikan fisik atau penggantian nilai barang yang rusak. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa hak-hak warga yang dirugikan tetap terlindungi.
Batas Kebebasan Berekspresi
Debat mengenai sound horeg juga menyentuh isu hak asasi. Pelaku berargumen bahwa mereka memiliki hak untuk berekspresi dan menikmati hiburan. Namun, hukum positif di Indonesia maupun prinsip fikih sosial sepakat bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh hak orang lain.

Hak untuk mendapatkan ketenangan di rumah sendiri adalah hak asasi yang diakui secara luas. Ketika sebuah kegiatan hiburan melampaui ambang batas toleransi lingkungan, maka hak tersebut tidak lagi bersifat absolut. Fatwa MUI Jatim berfungsi sebagai kompas moral bagi masyarakat untuk membedakan antara "ekspresi seni" dan "gangguan publik."
Respons dan Harapan ke Depan
Pasca-fatwa ini, berbagai elemen masyarakat, mulai dari aparat kepolisian hingga tokoh agama di tingkat lokal, diharapkan dapat mengawal implementasi aturan tersebut. Penggunaan sound system untuk kegiatan keagamaan, seperti shalawatan atau pengajian, tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan volume yang proporsional dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Pihak penyelenggara acara disarankan untuk melakukan mitigasi sebelum kegiatan dimulai, seperti memberikan pemberitahuan kepada warga sekitar, membatasi jam operasional, serta memastikan posisi speaker tidak mengarah langsung ke area sensitif seperti rumah sakit atau rumah ibadah.
Kesimpulan
Fatwa MUI Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg merupakan langkah moderat yang menjembatani kemajuan teknologi dengan kebutuhan akan ketertiban sosial. Islam, melalui fatwa ini, menunjukkan karakternya yang dinamis—tidak memusuhi kemajuan teknologi, tetapi sangat menekankan pentingnya adab dan tanggung jawab atas dampak dari penggunaan teknologi tersebut.
Pada akhirnya, keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada teks fatwa itu sendiri, melainkan pada kesadaran kolektif masyarakat untuk saling menghargai. Ukuran keberhasilan penggunaan sound system di masa depan tidak lagi diukur dari seberapa keras getaran yang dihasilkan, melainkan seberapa besar manfaat yang diberikan tanpa harus merampas ketenangan orang lain. Keseimbangan antara hiburan dan kemaslahatan adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan sesuai dengan tuntunan agama.



