Anak perempuan adalah amanah Allah SWT yang wajib dijaga, disayangi, dan dilindungi. Namun, di tengah kemajuan zaman dan perkembangan pemahaman keagamaan yang lebih inklusif, praktik sunat perempuan masih menjadi topik perdebatan yang alot di masyarakat Indonesia. Tradisi yang diwariskan secara turun-temurun ini sering kali dibalut dengan argumen keagamaan, padahal secara medis dan faktual, tindakan yang melukai organ genital perempuan tanpa indikasi medis ini membawa risiko kesehatan yang signifikan. Mengingat pentingnya isu ini bagi perlindungan anak, para khatib Jumat di berbagai penjuru negeri mulai mengangkat tema perlindungan anak perempuan dari praktik sunat sebagai bagian dari upaya menjaga kemuliaan manusia.
Memahami Akar Masalah dan Tradisi
Praktik sunat perempuan, atau sering disebut sebagai Female Genital Mutilation (FGM) dalam literatur internasional, bukanlah praktik yang seragam. Dalam konteks budaya Indonesia, tindakan ini sering kali berupa sayatan kecil atau sekadar simbolis, namun dalam banyak kasus di belahan dunia lain, praktiknya jauh lebih ekstrem. Terlepas dari skala tindakannya, esensi masalahnya tetap sama: intervensi bedah pada organ reproduksi anak perempuan yang dilakukan bukan untuk tujuan kesehatan.
Banyak orang tua yang melakukan praktik ini didorong oleh niat baik. Mereka sering kali meyakini bahwa sunat perempuan merupakan kewajiban agama, tanda kesucian, atau persyaratan untuk menjaga kehormatan putrinya di masa depan. Niat untuk menjalankan syariat atau mengikuti tradisi leluhur sering kali mengaburkan pertimbangan mengenai risiko kesehatan. Oleh karena itu, edukasi menjadi sangat krusial untuk meluruskan pemahaman bahwa memuliakan anak perempuan tidak diukur dari sejauh mana tubuhnya dimodifikasi, melainkan dari bagaimana hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas kesehatan dan keutuhan tubuh, terpenuhi.
Tinjauan Fikih dan Perspektif Ulama
Dalam khazanah fikih Islam, perdebatan mengenai sunat perempuan memiliki sejarah yang panjang. Berbeda dengan khitan bagi laki-laki yang memiliki dasar hukum yang kuat dan praktik yang dicontohkan secara luas, khitan perempuan tidak memiliki landasan dalil yang tegas (qath’i) dari Al-Qur’an. Hadis-hadis yang sering dijadikan rujukan oleh pendukung praktik ini pun sering kali dipersoalkan dari sisi sanad (jalur periwayatan) dan kekuatan hukumnya oleh para ulama kontemporer.
Tokoh-tokoh agama terkemuka, termasuk Mufti Mesir Syekh Syauqi Ibrahim Alam, telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki dasar kewajiban dalam syariat Islam. Fatwa tersebut justru menekankan bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan topik ini sering kali berfungsi sebagai pembatas atau peringatan agar praktik yang membahayakan tubuh perempuan tersebut dihentikan.

Lebih jauh, Syekh Ali Jum’ah, dalam karyanya mengenai peran perempuan dalam peradaban Islam, menyoroti fakta bahwa tidak ada riwayat valid yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW mengkhitan putri-putrinya. Bagi banyak ulama saat ini, keteladanan Nabi yang tidak mempraktikkan hal tersebut menjadi argumen yang sangat kuat untuk menghentikan tradisi yang tidak memiliki dasar syar’i yang kokoh. Prinsip fikih yang berbunyi "tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain" (la dharara wa la dhirar) menjadi landasan moral yang tidak terbantahkan untuk menolak praktik yang terbukti secara medis dapat menimbulkan mudarat.
Perspektif Medis dan Dampak Kesehatan
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara konsisten mengkategorikan sunat perempuan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dari perspektif medis, prosedur ini tidak memberikan manfaat kesehatan bagi anak perempuan. Sebaliknya, intervensi tersebut justru menyimpan risiko jangka panjang yang serius.
Dampak segera yang mungkin muncul meliputi pendarahan hebat, infeksi bakteri, nyeri luar biasa, hingga syok traumatis. Dalam jangka panjang, banyak perempuan yang mengalami komplikasi kesehatan reproduksi, gangguan siklus menstruasi, nyeri kronis saat berhubungan seksual, hingga kesulitan saat proses persalinan. Selain dampak fisik, trauma psikologis yang membekas pada anak akibat prosedur yang menyakitkan di usia dini sering kali diabaikan. Ketidakmampuan untuk mengomunikasikan rasa sakit tersebut membuat risiko ini tampak tersembunyi, padahal dampaknya bisa berlangsung seumur hidup.
Kerangka Hukum dan Perlindungan Anak di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam upaya perlindungan anak dari praktik ini. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara tegas memasukkan penghapusan praktik sunat perempuan sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
Pasal 102 huruf a dari regulasi tersebut merupakan tonggak penting bagi hukum di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan tubuh anak adalah tanggung jawab negara dan masyarakat. Dengan adanya payung hukum ini, tenaga kesehatan tidak lagi memiliki dasar untuk melayani permintaan khitan perempuan, dan masyarakat diharapkan dapat beralih dari tradisi yang membahayakan menuju praktik yang lebih sehat dan berorientasi pada kesejahteraan anak.
Tantangan dalam Mengubah Paradigma Masyarakat
Mengubah tradisi yang sudah berakar kuat bukanlah hal yang mudah. Tantangan terbesar adalah membongkar mitos bahwa seksualitas perempuan harus dikendalikan melalui pemotongan organ tubuh. Pandangan ini menempatkan tubuh perempuan sebagai objek yang harus diatur, bukan sebagai subjek yang memiliki hak atas integritas tubuhnya sendiri.

Pendidikan keluarga menjadi garda terdepan dalam perubahan ini. Diskusi mengenai kesehatan reproduksi perlu dibuka tanpa rasa tabu. Para orang tua perlu diberikan pemahaman bahwa kesalehan anak perempuan justru tumbuh melalui pendidikan akhlak, kasih sayang, dan pemenuhan hak-hak pendidikan, bukan melalui intervensi bedah pada organ intim.
Penting juga untuk ditekankan bahwa menghentikan praktik ini tidak berarti menghakimi generasi terdahulu. Banyak orang tua di masa lalu melakukan praktik ini karena didasari oleh nasihat tokoh agama atau tradisi setempat yang mereka anggap benar pada saat itu. Fokus utama saat ini adalah memutus mata rantai praktik tersebut untuk generasi mendatang.
Peran Mimbar dan Tokoh Agama
Mimbar masjid, gereja, dan ruang ibadah lainnya memiliki peran strategis dalam menyebarkan pemahaman yang benar. Khutbah Jumat, seperti yang diangkat dalam artikel ini, merupakan salah satu instrumen efektif untuk menjangkau masyarakat luas. Ketika para khatib menyampaikan bahwa agama hadir untuk menjaga kemuliaan manusia—bukan membenarkan tindakan yang melukai tubuh—pesan tersebut akan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan sosialisasi teknis semata.
Selain itu, kolaborasi antara pemuka agama, penyuluh kesehatan, dan pendidik sangat diperlukan. Tokoh agama dapat memberikan legitimasi teologis yang moderat, sementara tenaga kesehatan memberikan penjelasan medis yang faktual. Dengan pendekatan yang holistik, ketakutan orang tua akan dianggap "tidak religius" jika tidak menyunat anak perempuannya dapat diredam dengan penjelasan yang menenangkan hati.
Kesimpulan: Menuju Masa Depan yang Lebih Baik
Anak perempuan masa kini adalah pemimpin masa depan. Mereka membutuhkan perlindungan, pendidikan, dan ruang untuk tumbuh kembang yang sehat tanpa harus menanggung beban trauma atau risiko kesehatan akibat tradisi yang tidak relevan. Kemuliaan di sisi Tuhan tidak ditentukan oleh tindakan fisik pada organ reproduksi, melainkan oleh ketakwaan yang tercermin dari perilaku dan kontribusi seseorang bagi kemanusiaan.
Sudah saatnya masyarakat Indonesia bergerak maju, meninggalkan praktik-praktik yang tidak memiliki dasar kuat dan justru mendatangkan kemudaratan. Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah, pemahaman agama yang inklusif, dan kesadaran orang tua, perlindungan terhadap anak perempuan dapat diwujudkan secara nyata. Pada akhirnya, menjaga anak perempuan adalah menjaga masa depan bangsa, memastikan mereka tumbuh menjadi individu yang utuh, sehat, dan berdaya dalam memikul amanah Allah SWT di muka bumi.



